KANTOR HUKUM

TIPAK JUSA NAINGGOLAN, S.H., M.H. & REKAN

Lihat Layanan

PRAKATA

Bahwa Negara republik Indonesia adalah Negara hukum yang berdasarkan pancasila dan undangundang dasar tahun 1945, bertujuan mewujudkan tata kehidupan bangsa yang adil, sejahtera, aman, tertib, dan tenteram.

Dalam ranah hukum di Indonesia tedapat empat pilar penegak hukum yang terdiri dari hakim, jaksa, advokat, dan polisi. Ke empat pilar ini sama pentingnya mereka ini lah yang dikenal dengan sebutan catur wangsa.

Bahwa seiring berkembangnya zaman serta kemajuan teknologi dan informasi maka iklim dunia usaha, ekonomi, bisnis, dan lan sebagainya tidak terlepas dari masalah hukum yan komplek.

Kondisi seperti ini sangat diperlukan kehadiran lawyer (advokat) yang akan memberikan pelayanan jasa hukum professional, berguna untuk menghindari atau mencegah agar tidak terjadi masalah hukum apabila terjadi maka berguna untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan cara yang cepat, tepat, dan biaya ringan.

Berita Terbaru

Berita 1
Pelitaindo.news • 12 Des 2025

Tipak Jusa Nainggolan, S.H., Young Lawyer Bebaskan Klien dari Tuntutan 12 Tahun

Advokat Tipak Jusa Nainggolan berhasil membebaskan kliennya dari ancaman hukuman 12 tahun…

Baca Selengkapnya
Berita 2
Penasakti.com • 10 Des 2025

Kuasa Hukum Roy Adukan Oknum Penyidik Sat Narkoba Polres Sumedang ke Propam Polda Jabar

Tipak Jusa Nainggolan sebagai kuasa hukum mengadukan oknum penyidik atas pelanggaran prosedur…

Baca Selengkapnya
Berita 3
Bungasbanten.id • 08 Des 2025

Kuasa Hukum Roy Adukan Penyidik Polres Sumedang ke Kadiv Propam Polda Jabar

Penanganan kasus Roy kembali menjadi perhatian setelah kuasa hukumnya adukan penyidik…

Baca Selengkapnya