TIPAK JUSA NAINGGOLAN, S.H., M.H. & REKAN
Bahwa Negara republik Indonesia adalah Negara hukum yang berdasarkan pancasila dan undangundang dasar tahun 1945, bertujuan mewujudkan tata kehidupan bangsa yang adil, sejahtera, aman, tertib, dan tenteram.
Dalam ranah hukum di Indonesia tedapat empat pilar penegak hukum yang terdiri dari hakim, jaksa, advokat, dan polisi. Ke empat pilar ini sama pentingnya mereka ini lah yang dikenal dengan sebutan catur wangsa.
Bahwa seiring berkembangnya zaman serta kemajuan teknologi dan informasi maka iklim dunia usaha, ekonomi, bisnis, dan lan sebagainya tidak terlepas dari masalah hukum yan komplek.
Kondisi seperti ini sangat diperlukan kehadiran lawyer (advokat) yang akan memberikan pelayanan jasa hukum professional, berguna untuk menghindari atau mencegah agar tidak terjadi masalah hukum apabila terjadi maka berguna untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan cara yang cepat, tepat, dan biaya ringan.
Advokat Tipak Jusa Nainggolan berhasil membebaskan kliennya dari ancaman hukuman 12 tahun…
Baca Selengkapnya
Tipak Jusa Nainggolan sebagai kuasa hukum mengadukan oknum penyidik atas pelanggaran prosedur…
Baca Selengkapnya
Penanganan kasus Roy kembali menjadi perhatian setelah kuasa hukumnya adukan penyidik…
Baca Selengkapnya