“Hendaklah Keadilan Ditegakkan Walaupun Langit Akan Runtuh”
Advokat & Pendiri TJN & REKAN
Tipak Jusa Nainggolan, S.H., M.H. adalah advokat yang aktif berpraktik di
Indonesia dan dikenal atas komitmennya dalam membela hak
serta kepentingan klien. Lahir di Humbang Hasundutan pada 9
Oktober 1986, ia memiliki legalitas sebagai Sarjana Hukum dan telah
menangani berbagai perkara dengan reputasi sebagai pengacara muda
yang tegas, strategis, dan berintegritas.
Pada tahun 2019, ia mendirikan kantor hukum TJN & Rekan sebagai wujud visinya untuk
menghadirkan layanan hukum profesional dan terpercaya.
Hingga kini, ia terus berperan sebagai kuasa hukum dalam berbagai perkara dan dikenal karena
dedikasinya dalam mengupayakan hasil terbaik bagi setiap klien.
Kantor Hukum TJN & REKAN berdiri dengan maksud untuk memberikan pendampingan hukum, advokasi, dan bantuan jasa dibidang hukum baik dibidang litigasi, maupun litigasi kepada masyarakat yang bermaslah hukum.
Kantor hukum ini mempunyai wilayah kerja seluruh Indonesia sudah banyak perkara yang ditangani baik litigasi maupun non litigasi dikantor kami. Perkembangan yang cepat ini tak lain berkat promosi dari klien-klien kami yang selalu kami damping secara proporsional, sehingga mereka tak segan untuk mempromosikan kantor kami kepada rekan-rekan lainnya.
Tujuan dari kantor hukum ini adalah memberikan bantuan hukum dan pelayanan hukum dibidang litigasi (pengadilan) maupun non litigasi (diluar pengadilan) yang terbaik bagi klien khususnya dan masyarakat pada umumnya sesuai dengan hukum yang berlaku dan kode etik profesi advokat.
Advokat Tipak Jusa Nainggolan dikenal karena mewakili klien-klien dalam berbagai kasus hukum, termasuk kasus pidana penting. Beberapa informasi mengenai klien dan kasus yang ditanganinya antara lain:
Kasus Pidana: Ia pernah berhasil membebaskan klien dari tuntutan 12 tahun penjara, menunjukkan
keahliannya dalam pembelaan kasus pidana.
Kasus Perdata/Gugatan: Namanya muncul dalam direktori putusan Mahkamah Agung sebagai kuasa hukum untuk
beberapa pihak pembanding/penggugat dalam kasus perdata, seperti Biliher Hasubungan Sagala, Rosi
Samosir, dan Ardina Br Lumban Gaol.
Kantor Hukum: Ia berafiliasi dengan Kantor Hukum The Rule (Legal Study & Legal Consultant) yang
berlokasi di Bandung.
Kasus Vina Cirebon: Rekan beliau, DR. Jogi Nainggolan (dari kantor hukum yang sama), juga dikenal luas
karena menangani kasus Vina dan Eki Cirebon, mewakili lima terpidana dan Saka Tatal, serta menyoroti
kejanggalan dalam proses hukum dan BAP.
Kantor hukum dinamis yang dibangun untuk menjawab kebutuhan masyarakat terhadap jasa bantuan hukum yang berkualitas dengan mengutamakan kepuasan klien atas jasa profes